
50 orang Dai dan Muballigh yang terhimpun dalam Himpunan Dai dan Muballigh (HDM) Kabupaten Pasaman terkesima mengikuti paparan "Pajak Menurut Syari'ah" yang disampaikan oleh Gusfahmi Arifin selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Sikaping dalam acara Edukasi Perpajakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping (Kamis, 8/10). Paparan itu menjadi menarik karena banyaknya opini di media masa dan sosial yang mengatakan bahwa pajak haram.
Menurut Gusfahmi, pajak sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dalam bentuk Jizyah (pajak) sesuai dengan QS. At-Taubah (9:29). Selain Jizyah, Nabi Muhammad SAW dan Sahabat juga memungut Kharaj (Pajak atas hasil tanah) dan 'Ushr (bea masuk), serta memperoleh Ghanimah (harta rampasan perang) dan Fa'i (harta yang diperoleh tanpa melalui peperangan). Paparan lengkap Gusfahmi Arifin dapat disaksikan di kanal youtube Gusfahmi dengan Judul Pajak Menurut Syari'ah.
- 99 kali dilihat