Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat mengadakan sosialisasi secara daring tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang diatur di PMK-231/PMK.03/2019 melalui media zoom meeting di Makasar (Jumat, 26/6).
Kegiatan sosialisasi online ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah baik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kota Makassar yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Makassar Barat. Narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Wiwin Nurbiyati.
Meskipun di tengah kondisi pandemi wabah Covid-19 yang membatasi dalam berinteraksi, sosialisasi secara daring ini berjalan lancar dan para peserta tetap antusias mendengarkan pemaparan materi dari narasumber. KPP Pratama Makassar Barat tetap melaksanakan kegiatan penyuluhan seperti ini agar wajib pajak mendapatkan informasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di tengah Pandemi Covid-19.
- 17 kali dilihat