
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan sosialiasasi berbentuk kelas pajak mengenai e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Lantai 1 KPP Pratama Pontianak Barat (Selasa, 12/10). Kegiatan kelas pajak yang diikuti oleh 46 Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat ini diselenggarakan selama empat hari yaitu pada tanggal 6, 7, 8, dan 12 September 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan kelas pajak dengan tema "Implementasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi" bertujuan untuk mengedukasi Bendahara Instansi Pemerintah atas pemberlakuan secara nasional aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sejak masa September 2021 sesuai yang tercantum pada PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.
Kelas pajak kali ini diisi oleh tiga narasumber yaitu Christy Linaria, Indaraputuri Nurmasruri, dan Ari Nugraheni Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat. Sebelum memasuki materi, para peserta diberikan pre-test untuk mengetahui pemahaman awal peserta terhadap materi yang akan disampaikan. Setelah pelaksanaan pre-test, Christy memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Indara melanjutkan pemaparan mengenai Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi. “Aplikasi e-Bupot Unifikasi Pemerintah merupakan one-stop application untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan, membuat Billing hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan, akurasi dan validasi bagi bendahara instansi,” terang Indara.
Indara menyampaikan kelebihan aplikasi ini yaitu berbasis web sehingga data tersimpan aman dan realtime serta satu aplikasi ini digunakan untuk enam jenis pajak antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot, Bendahara harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online dan Sertifikat Elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Bendahara Instansi Pemerintah harus mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebelum tanggal 20 Oktober 2021 agar dapat melaporkan SPT Masa Unifikasi tepat waktu.
Acara dilanjutkan dengan praktek penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dipandu oleh Ari dan diikuti oleh seluruh bendahara yang hadir. Setelah praktek, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya-jawab dengan narasumber seputar materi yang diberikan. Kemudian peserta kelas pajak diberikan post-test untuk mengukur pemahaman peserta atas materi yang diberikan. Di akhir sesi, Tim Penyuluh Pajak KPP Pontianak Barat memberikan hadiah menarik bagi peserta terbaik.
- 20 kali dilihat