Anggota Polres Kabupaten Kepulauan Yapen mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui di Jalan Maluku nomor 28, Serui, Papua (Rabu, 30/3). Kedatangan anggota Polri sebanyak 45 orang tersebut dalam rangka membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kesempatan ini digunakan oleh KP2KP Serui untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar. Dalam pengarahannya, Agung Cahyono selaku Kepala KP2KP Serui menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Polri yang hadir dengan sukarela untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

”Namun demikian sebagai wajib pajak terdapat hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan diantaranya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret,” ujarnya.

Sebagai anggota Polri, pembayaran pajak dilakukan melalui pemotongan oleh bendahara yang kemudian menerbitkan bukti potong PPh. Bukti potong tersebut merupakan salah satu dokumen yang informasinya diisikan dalam SPT Tahunan. “Selain data penghasilan dan PPh yang dipotong pada bukti potong, wajib pajak juga harus mengisi informasi terkait harta, utang, dan penghasilan lainnya,” jelas Agung lebih lanjut.

Pengarahan dilakukan di ruang kelas pajak KP2KP Serui. Namun, karena keterbatasan tempat, pengarahan dilakukan dalam tiga sesi dengan masing-masing peserta berjumlah 15 orang. Pada akhir kegiatan dilakukan penyerahan kartu NPWP kepada anggota Polri yang hadir.