
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan Kelas Pajak Daring dengan tema "Tata Cara Pembuatan Bukti Potong melalui e-Bupot" melalui aplikasi Zoom yang dipandu dari KPP Pratama Tenggarong (Rabu, 26/8).
Acara ini diikuti oleh 41 peserta yang mendaftarkan dirinya setelah melihat infografis yang disebarkan di media sosial instagram KPP Pratama Tenggarong dan story akun WhatsApp Account Representative.
Acara webinar ini membahas tentang e-Bupot dan tutorial tata cara penggunaannya. Aplikasi e-Bupot bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak atau disingkat PKP sebagai pemotong pajak wajib diimplementasikan mulai masa Agustus 2020. Latar belakang dari pemberlakuan ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26. Dengan demikian, penggunaan e-Bupot ini dapat memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan.
Acara dimulai dengan salam pembuka oleh Fransiska Damayanti lalu langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Account Representative KPP Pratama Tenggarong, Marlyn Pricillia Laluyan. Materi awal yang disampaikan adalah SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 berdasarkan KEP-269/PJ/2020 dan KEP-368/PJ/2020 dilanjutkan dengan penjelasan step by step tatacara penggunaan e-Bupot.
Peserta mengikuti acara dengan sangat antusias. Bahkan sebelum webinar dimulai, beberapa wajib pajak secara aktif telah bertanya mengenai materi ini di grup WhatsApp yang telah dibentuk. Para peserta juga aktif bertanya selama sesi tanya jawab berlangsung.
- 18 kali dilihat