Sebanyak 41 desa dari empat kecamatan di Kabupaten Cianjur mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur di Aula Desa Cipanas, Jalan Jalan Pahlawan nomor 4 Cianjur (Selasa, 21/05).
Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pacet, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cugenang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemerintah desa di wilayah empat kecamatan tersebut agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Sebagai tuan rumah, Camat Cipanas Firman Edi dan Kepala Desa Cipanas M. Agus Sahputra menyambut kedatangan Tim KPP Pratama Cianjur yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kita semua baik dari perwakilan desa dari masing-masing kecamatan dan pihak KPP Pratama Cianjur dapat membangun kerja sama dan komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah utamanya di bidang perpajakan ini,” tutur M Agus Sahputra.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, alur tindakan penagihan aktif, dan juga pengenalan Core Tax Administration System (CTAS). Pada kesempatan ini, peserta juga mendapatkan sosialisasi tentang keaslian meterai yang disampaikan oleh Suhana, petugas PT Pos Indonesia Cabang Cipanas.
Camat Cipanas Firman Edi sebagai tuan rumah mewakili camat dari keempat kecamatan yang hadir berharap seluruh perserta di kegiatan sosialisasi ini dapat turut berperan serta dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Maharani N.D |
Kontributor Foto: Sekar Asa Primastri |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat