
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengadakan kegiatan edukasi pajak yang mengusung tema kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor UPTD Pendidikan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 10/3). Acara ini diikuti oleh bendahara atau operator dari 41 SD se-Kecamatan Jampangkulon.
Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Dedi Rustandi menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini perlu dilaksanakan karena masih rendahnya kompetensi dan pengetahuan bendahara tentang aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan dana BOS.
”Masih banyak Bendahara BOS yang bingung mengenai penatausahaan pajak dari dana BOS yang dikelolanya. Masih banyak Bendahara yang tidak memahami jenis pajak, tarif pajak, maupun cara melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya,” tutur Dedi.
Pemaparan materi lebih bersifat teknis mengenai jenis pajak apa yang dikenakan atas suatu transaksi, tarif per jenis pajak, dasar penghitungan pajak, kode setoran dan batas waktu pelaporan menjadi hal yang paling banyak disampaikan kepada para peserta. Selain itu, dijelaskan pula secara taktis mengenai bagaimana cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penggunaan dana BOS.
Respon dan antusiasme dari peserta sosialisasi sangat baik, hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan, baik permasalahan yang bersifat khusus atas pajak dana BOS maupun pertanyaan umum terkait perpajakan.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kualitas penggunaan dan penatausahaan dana BOS semakin meningkat terutama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya,” pungkas Dedi. (SRP)
- 31 kali dilihat