Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di Ponorogo. Kegiatan diikuti 40 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ponorogo (Kamis, 21/4).

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II yakni Chandra Hadi dan Arif Anwar Yusuf selaku narasumber menjelaskan gambaran umum pengungkapan harta secara sukarela melalui PPS. Program yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta ini berlaku selama enam bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Narasumber juga menerangkan bagaimana cara mengitung PPh final atas harta yang diikutkan dalam PPS.

Selain materi PPS, kepada para peserta kegiatan sosialisasi juga disampaikan materi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disampaikan Arif, sesuai dengan amanat dalam perubahan Undang-Undang PPN yang masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022.

“Meski PPN naik menjadi 11%, untuk barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN,” tambah Arif Anwar yusuf.

Selanjutnya, untuk mengakomodir perubahan tarif PPN tersebut, DJP telah memperbarui sistem aplikasi Faktur Pajak elektronik versi terbaru yakni e-Faktur 3.2. Febri Dady Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ponorogo menjelaskan bagaimana cara memperbarui aplikasi e-Faktur 3.2.

“Aplikasi dapat diunduh melalui laman efaktur.pajak.go.id. atau jika Bapak Ibu kesulitan bisa minta ke KPP atau KP2KP,” jelas Febri.

Sebelum acara ditutup, Febri menambahkan untuk wajib pajak yang masih mengalami kesulitan, KPP Pratama Ponorogo telah menyediakan 10 nomor Whatsapp untuk layanan konsultasi.