Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan Edukasi dan Sosialisasi Bea Meterai secara daring di Ruang Konferensi Gedung Pulomas Office Lantai 9, Jakarta (Selasa, 27/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 perwakilan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman, KPP Pratama Jakarta Pulogadung, KPP Pratama Jakarta Cakung, dan KPP Pratama­ Jakarta Duren Sawit. Edukasi dan Sosialisasi Bea Meterai dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih.

“Selain sebagai penambah pengetahuan, diharapkan adanya edukasi perpajakan seperti ini diikuti dengan perubahan perilaku dari wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Roos dalam sambutannya.

Narasumber dalam Edukasi dan Sosialisasi Bea Meterai adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda Raden Andrianus Erwin. Setelah memaparkan materi terkait aturan baru Bea Meterai sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Erwien menegaskan kembali bahwa meterai dengan nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai total minimal Rp9.000,00.

Setelah pemaparan materi, pembawa acara membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan kepada Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Kegiatan ditutup dengan foto bersama oleh seluruh peserta Edukasi dan Sosialisasi Bea Meterai.