KP2KP Bagansiapiapi melaksanakan kelas pajak secara daring mengenai Sosialisasi tentang NPWP Instansi Pemerintah yang diatur di PMK-231/PMK.03/2019 melalui media telekonferensi Zoom Meeting yang diselenggarakan di KP2KP Bagansiapiapi (Selasa, 16/6).
Materi yang disampaikan adalah aturan baru yang mengatur tentang NPWP Instansi Pemerintah, yang khususnya membahas Wajib Pajak Bendahara Dana Desa. Kegiatan kelas pajak daring ini diikuti sekitar 40 peserta yang merupakan bendahara-bendahara dari desa ataupun kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Narasumber pada kelas pajak ini adalah Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan dan satu orang Pelaksana KP2KP Bagansiapiapi Aliff Saylendra.
Walaupun kondisi saat ini mengharuskan pembatasan kontak dan perkumpulan, KP2KP Bagansiapiapi tetap melaksanakan penyuluhan berbasis daring untuk memastikan wajib pajak tetap mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya dan informasi perpajakan lainnya dan ternyata kelas pajak ini tetap berjalan dengan lancar karena para peserta antusias dengan informasi yang disampaikan oleh kedua narasumber.
- 16 kali dilihat