
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan penyuluhan kepada 40 Bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kabupaten Rokan Hilir bertempat di Aula SMA Negeri 2 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rabu, 2/8). Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Tim Penyuluh terdiri dari Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan dan Talenta Argya Surendra yang menyampaikan kewajiban perpajakan Bendahara Dana BOS meliputi, Pasal 21/26, PPN, Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 22, dan PPh 23/26. Dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, tim penyuluh berharap seluruh bendaharawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan teratur.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara dan juga ungkapan terima kasih yang disampaikan kepada Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi. Di akhir acara Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih kepada peserta atas peran serta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan sehingga acara berjalan dengan tertib dan lancar.
Tim penyuluh juga menyampaikan, jika setelah acara selesai ada bebrapa hal yang masih membingungkan, bendahara dapat langsung menghubungi petugas KP2KP Bagansiapi-api melalui kontak yang telah disediakan ataupun dengan cara langsung mendatangi KP2KP
- 17 kali dilihat