Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube KPP Madya Bandung di Kota Bandung (Rabu, 28/5).
Kurang lebih sebanyak 390 peserta hadir dalam kelas pajak daring tersebut. Penyuluh Pajak, Sofri Abdul Rochim, membahas ketentuan tata cara pengembalian pendahuluan pajak dan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan besaran tertentu PPN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 tahun 2024 dan PMK Nomor 11 tahun 2025.
“Kedua ketentuan perpajakan tersebut masih kerap menjadi topik pertanyaan dari wajib pajak karena merupakan aturan baru sehingga penting untuk memberikan pembaruan pemahaman atas regulasi yang berlaku,” ungkap Sofri.
PMK Nomor 119 tahun 2024, sambung Sofri, terbit untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan proses pengembalian pendahuluan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Ketentuan terkait tata cara pengembalian pendahuluan pajak sebetulnya sudah diatur sejak lama, namun DJP mengeluarkan aturan baru untuk menyesuaikan dengan penggunaan Aplikasi Coretax (DJP –red),” jelas Sofri.
Sedangkan PMK Nomor 11, ujar Sofri lebih lanjut, mengatur tentang perhitungan PPN dengan menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu setelah berlakunya tarif PPN 12%.
“Sesuai dengan arahan presiden pada tanggal 31 Desember 2024, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, sehingga butuh penyesuaian beberapa ketentuan dalam PMK existing yang mengatur mengenai DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu agar beban PPN yang ditanggung masyarakat tetap sama dengan sebelum tanggal 1 Januari 2025,” imbuhnya.
Dengan adanya kelas pajak ini, KPP Madya Bandung, diwakili oleh Cecep Septian berharap kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat