Para pengusaha binaan Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah berkumpul di Aula Gatotkaca, Dinkop UKM Prov. Jateng untuk mengikuti edukasi kewajiban perpajakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari di Kota Semarang (Rabu, 23/4).
Sebanyak 39 peserta turut serta mengikuti edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi UMKM. Dengan narasumber yang hadir merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Charizma Azry Topaz dan Budi Utomo.
Materi yang mereka sampaikan adalah terkait kewajiban perpajakan bagi UMKM, yang salah satu poin utamanya menurut mereka, yaitu sistem perpajakan self assessment sehingga pelaku usaha dapat mencatat penghasilan bruto setiap bulan, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan secara mandiri.
Budi kemudian menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batasan omzet dibawah Rp500 juta dalam satu tahun yang belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. "Yang biasanya kita setor PPh Final 0,5% setiap bulan, sekarang yang diatas Rp500 Juta baru disetorkan PPh Finalnya," ujar Budi.
Budi melanjutkan bahwa untuk mengetahui apakah sudah di atas atau masih di bawah Rp500 juta setahun dengan rutin mencatat penghasilan bruto/kotor setiap bulan. Wajib pajak mencatat peredaran bruto dalam satu tahun dan membayar PPh Final bagi yang melebihi batasan tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara langsung atau secara daring menggunakan fitur e-Form pdf. pada laman pajak.go.id.
Pewarta:Budi Utomo |
Kontributor Foto:Charizma Azry Topaz |
Editor:Yahya Ponco Aprianto;Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat