Kanwil DJP Jakarta Barat bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Barat mengadakan halal bi halal virtual sekaligus dialog membahas Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 melalui aplikasi telekonferensi (Rabu, 3/6). Sebanyak 360 konsultan turut mengikuti kegiatan ini.

"Konsultan adalah soulmate kami dalam mengedukasi perpajakan, saya titip kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan pesan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Erna Sulistyowati, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat saat memberikan sambutan pembuka.

Sinergi memang menjadi kunci dalam menghadapi pandemi. Kanwil DJP Jakarta Barat tidak bergerak sendiri dalam mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak. Menggandeng Konsultan Pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat mengedukasi sekaligus mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para konsultan pajak untuk memahami dan berdialog mengenai insentif yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama masa pandemi ini.

Pemberian insentif ini sebagai respons dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha dengan harapan akan membantu wajib pajak yang terdampak Covid-19 agar kegiatan usahanya tetap bertahan.