KPP Madya Bandung mengadakan Dialog dan Edukasi Perpajakan mengenai Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Aula Lantai 3, Bandung (Kamis, 20/2). Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan dan dilanjutkan penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa yang Tidak Sama serta Rancangan Omnibus Law Perpajakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Rudy Rudiawan.
Selanjutnya, materi pemenuhan kewajiban PPN disampaikan oleh Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Firman Darajat dan March Elmondo Pandapotan. Firman dan Elmondo memaparkan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dan upaya penegakan hukum yang akan dilakukan jika terindikasi pelanggaran. Hal itu disampaikan sebagai upaya preventif yang diharapkan dapat mencegah wajib pajak agar tidak sampai pada jalur penegakan hukum.
Tidak hanya penyampaian materi secara satu arah, 35 wajib pajak yang hadir juga diberikan kesempatan untuk saling berdialog dalam sesi tanya jawab di akhir kegiatan.
- 86 kali dilihat