Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) Sukamara mengadakan Sosialisasi e-Bupot SPT Masa PPh 23/26 secara daring melalui Zoom Meeting di Kabupaten Sukamara (Rabu, 16/9). Peserta sosialisasi kali ini adalah Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Instansi Vertikal di Kabupaten Sukamara yang berjumlah 35 orang.

Hal yang melatarbelakangi penerapan aplikasi e-Bupot adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa Pasal 23/26 serta meningkatkan pelayanan bagi WP pemotong PPh 23/26.

Kegiatan edukasi ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai aplikasi e-Bupot yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020 untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, sesuai dengan Keputusan Ditjen Pajak nomor KEP-368/PJ/2020.

Dari kegiatan edukasi ini KP2KP Sukamara berharap dapat memberikan pemahaman dan kemudahan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi e-Bupot sehingga kepatuhan pajak akan meningkat.