
Hingga detik ini pariwisata di Bali masih belum bisa bangkit dari dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19), khususnya di sektor perhotelan. Sehubungan dengan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menggandeng Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) mengadakan seminar online tentang insentif pajak bagi wajib pajak (WP) terdampak Covid-19 menggunakan aplikasi webinar di Denpasar (Kamis, 25/6).
Acara ini dihadiri oleh 337 peserta yang terdiri dari 277 peserta yang bergabung melalui media webinar dan 60 peserta bergabung melalui siaran langsung Youtube dan facebook Kanwil DJP Bali. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto.
"Terimakasih atas partisipasi bapak dan ibu untuk mengikuti seminar online ini, kami harapkan bapak ibu setelah mengikuti seminar ini menjadi paham terkait insentif ini dan dapat memanfaatkannya, khususnya bagi sektor perhotelan yang terkena dampak dari wabah Covid-19 ini," ujar Goro Ekanto saat memberi sambutan.
Pada acara seminar yang dimoderatori oleh Dian Anggraeni selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen ini akan dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pemaparan dan tanya jawab. Pada sesi pemaparan diisi oleh Riana Budiyanti Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali. Pada kesempatan ini Riana menyampaikan paparan terkait fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19.
Seusai paparan dari Kabid P2Humas, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab diisi oleh Bayu Setiawan selaku Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Bali didampingi oleh Riana Budiyanti. Puluhan pertanyaan yang ditanyakan oleh para peserta terkait fasilitas insentif tersebut. Di akhir acara Riana mengharapkan setelah ini makin banyak yang memanfaatkan insentif tersebut dan perekonomian di Bali bangkit kembali.
- 50 kali dilihat