
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi instansi pemerintah dan sub-unit organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2020 kepada 326 bendahara yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung secara daring di Ruang Podcast Bela, Bandar Lampung (Jumat, 5/11).
Acara dimulai pada pukul 08.30 dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar yang menyampaikan harapannya atas kegiatan ini. “Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.07/2020, tentunya bendahara dapat memahami tentang cara penyampaian informasi keuangan daerah, laporan data bulanan, dan laporan pemerintah daerah lainnya, khususnya bagi para bendahara sekolah atau bendahara (Bantuan Operasional Sekolah) BOS harus memahami peraturan tentang perpajakan dalam pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan Dana BOS di sekolah,” ungkapnya.
Acara juga dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mengingatkan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Hal tersebut agar ASN dapat benar-benar menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu sesi pertama dengan materi kewajiban perpajakan bagi bendahara oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ishak. Untuk materi kedua terkait aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha Finka Perdana dan Ahmad Fadhil Harahap. Mereka juga mempraktikkan cara penggunaan e-BuPot dan SPT Unifikasi secara langsung. Terkait materi ketiga yaitu meterai tempel yang didistribusikan oleh PT. Pos Indonesia disampaikan oleh Kantor Pos Pemeriksa Pajak Lampung.
Setelah sesi pemaparan materi, acara tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta kegiatan sosialisasi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui kolom obrolan. Peserta sosialisasi secara aktif menyampaikan pertanyaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan meminta agar kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bendahara tetap berlanjut ke depannya.
- 49 kali dilihat