Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan sosialisasi perpajakan yang bertempat di Aula Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur (Selasa, 7/12). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara KPP dan BPKAD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Instansi Pemerintah di Kabupaten Cianjur.

Sebanyak 32 kecamatan mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini. Kegiatan ini diisi penyampaian materi oleh narasumber dari Tim  Penyuluh KPP Pratama Cianjur yakni Angga Kristianto, Latvia Raja Tamara, Budi Melky Kuslouwrent, dan Muhammad Fadel Naufal. Selain edukasi terkait kewajiban bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, narasumber juga menjelaskan sekilas tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.