Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan edukasi Coretax DJP kepada 306 pengurus satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) yang terdaftar di lingkungan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan digelar di Aula SMP Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya (Senin, 28/4). 

Para peserta merupakan kepada sekolah dan bendahara yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban perpajakan satuan pendidikan jenjang SD. SD sebagai satuan pendidikan merupakan subunit dari Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta kemampuan para bendahara Sekolah Dasar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Rohman Suminar, seraya membuka kegiatan ini secara resmi. 

Penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya, Fahmi Hidayat dan Ai Widiawati, menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bendahara satuan pendidikan selaku bagian dari pemotong dan/atau pemungut pajak.

“Selaku pemotong pajak, Bapak/Ibu memiliki kewajiban untuk menghitung, membuat bukti potong atau bukti pungut, lapor Surat Pemberitahuan (SPT), dan menyetorkan pajak tersebut. Kini semua layanan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diakses melalui satu laman Coretax DJP,” ungkap Fahmi. Ia kemudian memandu para peserta untuk mengatur ulang kata sandi, mengaktivasi akun wajib pajak, menambahkan subunit dan PIC, hingga penambahan hak akses.

Selanjutnya, Ai memandu pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan melalui menu e-Bupot. Terdapat beberapa submenu e-Bupot yang dapat diakses oleh PIC yang telah memiliki hak akses. Misalnya saat bendahara akan memotong penghasilan atas jasa katering yang dikenakan PPh Pasal 23, maka bendahara dapat memilih submenu BPPU atau Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi. 

Melalui edukasi dan bimbingan teknis ini, Petugas KPP Pratama Tasikmalaya berharap agar para peserta dapat memahami dan mampu memanfaatkan Coretax DJP dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.