Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menjadi narasumber dalam Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Bertempat di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang Jalan Awang Long, Kota Bontang, kegiatan ini diikuti oleh 300 perwakilan seluruh PAUD yang ada di Kota Bontang (Rabu, 28/4).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Akhmad Suharto mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPP Pratama Bontang atas dukungannya sebagai narasumber sosialisasi. “Saya berterima kasih pada segenap jajaran KPP Pratama Bontang dalam hal membantu dan memudahkan kami memahami kewajiban perpajakan guna menyusun LPJ,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Dana BOP dari Pemerintah disalurkan kepada PAUD untuk digunakan sebaik mungkin bagi keberlangsungan pembelajaran dan dibuatkan pertanggungjawaban pada akhir tahun.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani didampingi oleh Account Representative KPP Pratama Bontang yang menjadi narasumber, menjelaskan berbagai hal yang wajib dilakukan sebagai Wajib Pajak Badan.

"PAUD tidak perlu memungut pajak seperti bendaharawan, akan tetapi tetap harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan layaknya Wajib Pajak Badan yang berakhir 30 April atau akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir," jelasnya.