Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menyelenggarakan kelas pajak di Aula Lantai 5 KPP PMA Empat Jakarta Selatan (Rabu, 26/2). Sejumlah 30 wajib pajak (WP) mengikuti Kelas Pajak Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (Kelas Pajak e-Bupot). Kelas pajak ini bertujuan untuk mengedukasi WP KPP PMA Empat dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 melalui e-Bupot.
Kepala Seksi Pelayanan, Ariasri Yulistiati, mewakili Kepala KPP PMA Empat membuka pelaksanaan kelas pajak. Selanjutnya, Account Representative Gede Suarnaya menyampaikan materi e-Bupot. "Aplikasi e-Bupot merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam meningkatkan pelayanan kepada WP," tutur Gede menjelaskan fitur e-Bupot serta penggunaan aplikasinya. Antusiasme peserta kelas pajak ditunjukkan dengan hadirnya sejumlah pertanyaan seputar teknis penggunaan aplikasi e-Bupot. Kelas pajak e-Bupot ini ditutup dengan pemberian cendera mata kepada WP yang mengajukan pertanyaan. (*deye)
- 90 kali dilihat