Sebagai upaya mengejar kepatuhan wajib pajak, KPP Pratama Banjarmasin melakukan sejumlah langkah aktif, salah satunya sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah se-kota Banjarmasin di Aula Lantai 8 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah dan Selatan (Kamis, 1/2).
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 s.d 12.00 WITA dan dihadiri oleh tiga puluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Banjarmasin, dari 33 SKPD yang diundang. Setiap awal tahun, seluruh kantor pelayanan pajak se-Indonesia memang disibukkan dengan aktivitas pelaporan SPT Tahunan, termasuk KPP Pratama Banjarmasin.
Dalam sosialisasi ini, ada tiga sesi materi yang disampaikan oleh tiga Account Representative, yaitu Kewajiban Perpajakan Bendahara terkait Pemotongan dan Pemungutan Pajak yang diisi oleh Donny Maradona, pembuatan bukti potong 1721-A2 oleh Liana Sari, dan flash view terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) oleh Muhammad Iqbal.
Sosialisasi ini dianggap sangat penting agar seluruh SKPD se-kota Banjarmasin mendapatkan informasi yang sama dan mendetil sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pembuatan bukti potong 1721-A2 sebagai kewajiban tiap awal tahun bendahara. Harapannya, para bendahara SKPD menyadari dan memahami kewajibannya agar para pegawai di lingkungan pemerintah kota Banjarmasin seluruhnya dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Di sesi akhir, materi KSWP yang diisi oleh Iqbal disampaikan sebagai bentuk informasi tentang sinergi antara otoritas pajak dan pemerintah kota. Kerja sama ini patut diapresiasi mengingat KPP Pratama Banjarmasin merupakan salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang mengawali model kerja sama seperti ini. Melalui Nota Kesepahaman Nomor 181.1/36/KUM/2017 dan MoU-3/WPJ.29/KP.01/2017 tentang Koordinasi, Konsolidasi, dan Harmonisasi di Bidang Perpajakan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan mensyaratkan status aktif bagi masyarakat yang ber-NPWP sebelum mendapatkan pelayanan publik.
Saat ini, implementasi dari kesepakatan ini telah berjalan di mana sudah ada beberapa wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Banjarmasin untuk mendapatkan status aktif. Umumnya, wajib pajak melengkapi persyaratan status aktif untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang perizinan.
Secara garis besar, sasaran dan harapan KPP Pratama Banjarmasin tentunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja yang dinaungi. Untuk informasi lebih jelas terkait kewajiban perpajakan, KPP Pratama Banjarmasin selalu siap melayani dan menyebarkan energi-energi positif kepada para wajib pajak agar senantiasa taat pajak.
Terakhir, wajib pajak yang membutuhkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan dapat langsung berkunjung ke KPP Pratama Banjarmasin atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan. Selain berkunjung langsung ke kantor, wajib pajak juga dapat langsung berkonsultasi via media sosial resmi kami di:
Facebook: @pajakbanjarmasin
Twitter : @kpp_banjarmasin
Instagram: @kpp_banjarmasin
- 183 kali dilihat