Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengadakan penyuluhan perpajakan perihal perpanjangan insentif PPh Final bagi UMKM (Senin, 9/8). Acara diadakan secara daring  dari KP2KP Manna, Bengkulu Selatan. Tercatat, 30 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang merupakan pelaku UMKM mengikuti kegiatan ini.

PMK No. 82/PMK.03/2021 melatarbelakangi diselenggarakannya kelas pajak ini. Peraturan tersebut membahas perihal Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021 dengan informasi utama mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak sampai dengan Desember 2021.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta undangan atas kontribusinya dalam membayar pajak.  Halik Amin berharap dengan mengikuti penyuluhan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak, dari usahanya yang terdampak oleh pandemi corona. Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Dua sebagai pemateri menyampaikan bahwa PPh Final ini dikenakan dengan tarif 0,5% atas omzet.

Narasumber berharap, adanya insentif ini dapat meringankan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Pada saat sesi tanya jawab peserta banyak mengajukan pertanyaan terutama seputar teknis pelaporan SPT Masa atas PPh yang mendapat insentif ini.  Sebagian peserta yang merupakan wajib pajak pelaku usaha di bidang dagang eceran baik makanan, pakaian, atau bengkel menyatakan bahwa mereka belum familiar dengan pelaporan pajak secara daring.

Di penghujung acara, Kepala KP2KP Manna kembali menyampaikan bahwa jika ada yang masih belum jelas, wajib pajak bisa berkonsultasi melalui layanan chat atau datang langsung ke KP2KP pada saat jam kerja.