Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang hadir sebagai narasumber pada acara Pelatihan Teknis Produksi Samiler dan Olahan Singkong yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang (Jumat, 17/6). Kegiatan yang diikuti 30 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Keripik Samiler sebagai peserta ini dilangsungkan di kantor Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Ketua asosiasi pelaku IKM Desa Kayangan Mardi dalam pembukaannya menuturkan bahwa pelatihan dari Disperindag ini membantu pemulihan perekonomian masyarakat di Desa Kayangan usai terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Mardi mengungkapkan masih banyak dari anggotanya yang mengira bahwa pelaporan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu ialah pembayaran pajak sendiri. Sedangkan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), kewajiban wajib pajak pelaku IKM ialah pembayaran pajak yang dilakukan setiap bulan dan pelaporan SPT setiap tahun.

“Kami harapkan dengan datangnya petugas pajak ini, pelaku IKM di Desa Kayangan dapat memahami kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP,” tutur Mardi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang Mohammad Aden memanfaatkan kesempatan ini untuk menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pelaku UMKM. Sejumlah materi yang disampaikan antara lain ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, hingga ketentuan PPh final PP 23/2018 yang diatur kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“DJP punya kebijakan PP No. 23 Tahun 2018, yakni para pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omzet atau penghasilan kotor mereka. Sehingga UMKM ini tidak lagi melakukan pembukuan, tetapi sudah melakukan pencatatan. Sesuai UU HPP yang terbaru, untuk orang pribadi UMKM yang penghasilan kotornya belum mencapai 500 juta dalam satu tahun maka tidak dikenai PPh, namun tetap wajib lapor pajak setiap tahun,” jelas Aden.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB ini ditutup dengan ajakan dari Aden pada wajib pajak untuk tertib pajak. “Ayo sahabat pajak, penuhi kewajiban agar terhindar dari surat teguran,” pungkas Aden.