Sebanyak 30 bendahara dan operator dari 11 unit kerja Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan se-Kabupaten Ciamis mengikuti sosialisasi perpajakan di aula lantai 2 KPP Pratama Ciamis, (Rabu, 21/2).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Achmad Prasetyo mengatakan pada kesempatan itu KPP Pratama Ciamis memberikan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023, dan pengenalan Core Tax Administration System (CTAS).

PP nomor 58 tahun 2023 mengatur tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Sulwan Mubarok mengatakan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri Wajib lapor SPT secara e filing dengan waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 sesuai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, dalam penyampaian materi PP 58 tahun 2023 ia mengatakan petunjuk teknis pelaksaan PP 58 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.

“Peraturan tersebut terbit dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif yang berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Sulwan.

Di kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma menyampaikan materi Pemadanan NIK-NPWP dan Pengenalan CTAS.

“Pemerintah menetapkan pengaturan mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah yaitu 1 Juli 2024,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, “Sedangkan Sistem Coretax (CTAS) akan dilaunching pada Juli 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis yang berlaku saat ini,” imbuh Imet.

Sulwan berharap para peserta  menyampaikan kembali kepada rekan kerja di kantor masing-masing sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan khususnya di lingkungan ASN dan Non ASN Kabupaten Ciamis.

 

Pewarta: Sulwan Mubarok
Kontributor Foto: Achmad Prasetyo
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.