
Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengikuti kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika dari gedung KPP Pratama Timika, Kabupaten Mimika, Papua (Jumat, 5/3).
KPP Pratama Timika memiliki tujuan untuk mengedukasi wajib pajak tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing. Kelas pajak daring ini diikuti oleh 30 orang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan kelas pajak ini, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Timika Chandra Darma Permana menjadi narasumber. Kegiatan dimulai dengan berdoa bersama dan dilanjutkan dengan pemutaran video imbauan lapor SPT Tahunan dengan e-Filing dari Presiden Joko Widodo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika.
Pada sesi materi, narasumber menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan yang baik dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Para peserta diberikan penjelasan dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Peserta yang mengalami kesulitan selama proses asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat mengajukan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui menu pesan singkat pada aplikasi Zoom Meeting.
Dalam kesempatan tersebut Chandra menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 adalah tanggal 31 Maret 2021. "Asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini dilaksanakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Lapor SPT lebih awal tentunya lebih nyaman karena meminimalisir adanya gangguan jaringan dan kendala lainnya," ujarnya kepada para peserta. Chandra menambahkan, KPP Pratama Timika secara rutin mengadakan kegiatan serupa setiap Senin hingga Rabu sampai dengan akhir bulan April 2021.
Pada akhir acara, narasumber membagikan video tutorial pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada peserta dan menyampaikan informasi mengenai saluran komunikasi layanan KPP Pratama Timika, agar peserta yang masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT melalui e-Filing tidak perlu datang ke KPP. Hal ini KPP Pratama Timika lakukan untuk mengurangi kerumunan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
- 39 kali dilihat