Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi” di Aula Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin (Kamis, 2/11).

Acara ini turut dihadiri oleh Rizali Hadi selaku Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin serta sejumlah pihak dari Pelaku Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang salah satunya adalah target penyuluhan kali ini, yaitu Koperasi. Mengingat Koperasi merupakan salah satu entitas yang memiliki sejumlah administrasi pajak dalam proses bisnisnya, KP2KP Rantau berinsiatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahanan pajak, khususnya untuk pelaku koperasi dan UMKM. Sosialisasi dilakukan secara luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menghindari risiko Covid-19.

Acara dimulai dengan sambutan pembuka dari Rizali Hadi lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Sarbono, Kepala KP2KP Rantau yang menyajikan paparan edukasi perpajakan secara umum, istilah umum perpajakan, dan edukasi peraturan dan teknis perpajakan untuk Koperasi. Edukasi ini juga merupakan upaya publikasi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dan memahami perannya sebagai wajib  pajak.

Kesadaran Pajak sebagai unsur terpenting untuk memulai perubahan sikap kita untuk senantiasa mencintai NKRI, dengan berperan aktif dalam memberikan kontribusi ekonomis demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Kesadaran pajak inilah yang merupakan harapan atas diadakannya sosialisasi, dimulai dari para pelaku Koperasi. Sebagaimana maksud awal didirikannya koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, dan berperan aktif untuk kesejahteraan masyarakat di lingkungannya. Sama halnya koperasi, pajak juga memiliki peran mulia yang semata – mata berdiri untuk kepentingan bersama.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya dan kembali mereview materi yang sudah dipaparkan. Untuk meningkatkan antusiasme dan euforia peserta, hadiah dan souvenir disiapkan bagi peserta yang aktif dalam bertanya dan melakukan diskusi dengan penyuluh dari KP2KP Rantau.

Tentu saja berakhirnya acara bukanlah akhir, melainkan awal dari wajib pajak untuk memulai dan meningkatkan peran mereka untuk aktif dan kontributif demi mencapai visi misi Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Tidak lupa KP2KP Rantau memberikan materi dan contact KP2KP Rantau kepada peserta yang hadir.