Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan SPT Mas PPh 21 Masa Pajak Desember kepada 30 bendahara satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara luring di Kantor Sekretariat Daerah Kota Magelang (Kamis, 13/01).
Materi bimtek disampaikan oleh Account Representative serta Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 11.30 WIB diawali dengan penyampaian materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan dilanjutkan dengan praktik pembuatan bukti potong 1721 A-2 untuk tahun pajak 2022.
KPP Pratama Magelang beriharap seluruh bendahara satker dapat segera melaporkan SPT Masa PPh 21 Masa Desember sebelum batas pelaporan berakhir. Selain itu, diharapkan para bendahara dapat segera menerbitkan bukti potong 1721 A-2 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Magelang agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berupa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2021.
- 110 kali dilihat