
KP2KP Siak Sri Indrapura menyelenggarakan penyuluhan perpajakan kepada 28 bendahara, krani, serta staf pendukung pada administrasi keuangan desa se-Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Siak Sri Indrapura (Selasa, 07/07). Webinar kali ini membahas mengenai Aspek Pemajakan dalam Menangani Pandemi Covid-19 Satuan Kerja Pemerintah serta Inventarisasi Permasalahan dan Solusi dalam Pemberian NPWP Baru Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi menekankan pentingnya koordinasi dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan ketentuan baru ini agar akselerasi penyelesaian administrasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, Jefrinaldi menekan bahwa dengan satu NPWP tentunya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan lebih mudah terutama bagi bendahara-bendahara pembantu yang ada pada unit-unit bawahan pemegang satker.
“Pada dasarnya pemberian NPWP Instansi ini akan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi para bendahara serta memberikan kepastian dalam dalam pembayaran maupun pelaporandan sehingga dengan satu NPWP yang melekat di satker/pemegang DIPA tentunya akan memudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus menghilangkan beban administrasi perpajakan bagi bendahara pembantu di unit bawahannya,” ujar Jefrinaldi.
Acara ini mendapat sambutan baik dari peserta mengingat banyaknya kendala dan hambatan yang mungkin nanti akan terjadi pada saat penerapan NPWP Baru Instansi Pemerintah ini. “Sangat membantu kami, kami jadi melek terhadap apa peraturan perpajakan yang terbaru dan mengerti manfaat dan fasilitas apa saja yang dapat kami dapatkan termasuk hambatan dalam proses perubahan data dan aktifasi Efin NPWP instansi pemerintah menjadi lebih klir," ungkap salah satu peserta webinar M.Arifin dari Desa Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib
Pada akhir sesi paparan, Jefrinaldi menyatakan KP2KP Siak Sri Indrapura selalu siap dan sedia membantu wajib pajak, khususnya pejabat keuangan Desa Koto Gasib apabila mereka kesulitan dan ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan NPWP baru, serta fasilitas perpajakan yang dapat diakses selama pandemi Covid-19.
- 17 kali dilihat