
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menggelar edukasi perpajakan terkait e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Hotel Lenfin Nunukan (Kamis, 28/1).
Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mengatakan, sebanyak 28 bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Nunukan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini.
"Memasuki tahun baru 2021, KP2KP Nunukan menetapkan target baru yaitu memastikan bendaharawan di lingkungan SKPD Kab. Nunukan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya kewajiban di bidang pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong 1721 A2," ujar Ari usai menyapa para peserta.
Ari pun berharap, para bendahara menjadi perpanjangan tangan KP2KP Nunukan dalam memastikan seluruh pegawai di kantornya masing-masing dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Para peserta langsung mempraktikkan materi yang telah diterima. Salah satu bendaharawan mengungkapkan rasa terima kasihnya dan menganggap bahwa kegiatan ini sangat diperlukan. Dengan kegiatan ini, ia berharap bendaharawan tidak akan melakukan kesalahan ketika membuat bukti potong yang akan diserahkan kepada para pegawai. (WN)
- 69 kali dilihat