Sebanyak 26 perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mengikuti kelas pajak mengenai NPWP Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh KP2KP Tembilahan secara daring melalui aplikasi Zoom (Jumat, 5/6).
Para peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir, Perwakilan Kepala Desa, serta Tenaga Ahli dan Pendamping Desa di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Materi yang dipaparkan pada kelas pajak kali ini merujuk pada PMK-231/PMK.03/2020 yang mengatur tentang NPWP Instansi Pemerintah, di mana NPWP Bendahara Pemerintah diganti menjadi NPWP Instansi Pemerintah termasuk di dalamnya Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Mulai Masa Pajak Juli 2020 seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan NPWP baru. Melalui kelas pajak ini, KP2KP Tembilahan berharap para perwakilan dari tiap instansi memiliki pemahaman yang lebih mengenai PMK-231 dalam menjalankan berbagai hak dan kewajiban perpajakannya.
- 34 kali dilihat