Sebanyak 251 wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) mengikuti kegiatan edukasi peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diselenggarakan di Aula KPP Penanaman Modal Asing Dua (PMA Dua), Jakarta (Selasa, 21/1). Edukasi yang diadakan kali ini merupakan kali ke dua setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 15 Januari 2020. Wajib pajak yang diundang pada kegiatan ini adalah para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan wajib pajak sektor lainnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah tim dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Bagus Suyanto, Muhammad Ridwan Mahfud, Margiyanto, dan Sumarni. Materi yang disampaikan terkait peraturan pajak terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 /PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
- 84 kali dilihat