KPP Wajib Pajak Besar Dua (KPP LTO 2) mengadakan sosialisasi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Acara ini dihadiri 250 wajib pajak Besar yang terdaftar di KPP LTO 2. Acara yang bertempat di Auditorium lantai 2 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta ini dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.30-11.00 sementara sesi 2 dilanjutkan pukul 13.30-16.30. Antusiasme yang tinggi sudah terlihat sejak sesi pertama, terbukti dengan banyaknya pertanyaan selama sesi tanya jawab, terutama mengenai kewajiban e-filing.
Acara diseminasi ini dibuka oleh Kepala Kantor KPP Wajib Pajak Besar Dua, Eko Widodo. Dalam sambutannya, Eko mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi para wajib pajak dan berharap agar diseminasi ini dapat membantu seluruh wajib pajak untuk lebih memahami teknis terkait perubahan dalam PMK 09/PMK.03/2018.
Selain itu, disampaikan pula mengenai partisipasi KPP Wajib Pajak Besar Dua dalam program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang telah dimulai sejak awal 2018 yang lalu. Diakhiri dengan foto bersama antara seluruh jajaran pantia dengan Wajib Pajak dan pengucapan jargon sebagai wujud dukungan Wajib Pajak terhadap usaha KPP Wajib Pajak Besar Dua meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak lebih siap menghadapi kewajiban baru terkait pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPN sesuai dengan PMK.09/PMK.03/2018 April mendatang.
- 186 kali dilihat