Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang meluncurkan program Duta SPT, menunjuk dua perwakilan pegawai dari setiap perusahaan untuk menjadi fasilitator pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Program ini ditandai pelatihan intensif secara daring  yang diikuti 250 Duta SPT (Jumat, 6/2).

Naela Zulfa dan Martina Dwi Pramesti, penyuluh pajak, menjadi narasumber pada kegiatan kali ini. Pelatihan disusun langkah per langkah: aktivasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik, serta simulasi pengisian dan pengiriman SPT Tahunan. Kedua narasumber mengajak peserta mengumpulkan bukti potong dan data pendukung sebelum pelaporan.

Naela menekankan kesiapan data, “Pastikan NIK, email, bukti potong, daftar harta dan utang sudah siap sebelum pelaporan SPT. Itu mempercepat proses dan mencegah kesalahan saat pelaporan.”

“Selain mengajari teknis, Duta SPT menjadi rujukan pertama bila ada kendala. Kami juga memfasilitasi grup WhatsApp untuk pendampingan,” tambah Martina. 

Dalam sesi tanya-jawab, Martina memberi panduan pengisian harta. Nilai harta dilaporkan berdasarkan kondisi pada akhir tahun pajak dan harus dicantumkan di lampiran SPT sesuai ketentuan. Nilai harta saat ini dilaporkan bisa dari nilai pasar, dari penilai publik, dari penilai DJP, bukti transaksi atau nilai wajar menurut wajib pajak. 

Soal penggabungan NPWP suami-istri, Naela menjelaskan bahwa penggabungan memungkinkan laporan penghasilan keluarga terintegrasi dalam SPT suami, namun bukti potong istri tetap harus dimasukkan pada lampiran sesuai jenis penghasilan. Bukti potong istri jika dari satu pemberi kerja disampaikan di lampiran penghasilan final di SPT suami ketika digabungkan. 

Menjawab kekhawatiran terhadap status ‘kurang bayar’, Naela menjelaskan, "Pindah kerja dalam satu tahun sering menghasilkan lebih dari satu bukti potong; ketika Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diterapkan pada masing-masing bukti potong, rekonsiliasi akhir tahun dapat menimbulkan selisih yang berujung kurang bayar." Atas kurang bayar tersebut dibayarkan melalui biling atau deposit di Coretax. 

Kepala Seksi Pelayanan, Ratna Herawati, berharap Duta SPT menjadi ujung tombak edukasi di perusahaan masing-masing. “Kami siap mendampingi melalui grup WhatsApp, ada juga layanan resmi Kring Pajak 1500200 apabila muncul kendala teknis maupun substantif," ucap Ratna menegaskan komitmen KPP untuk memberikan asistensi setelah pelatihan. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Gading Dhicky Darmawan 
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.