25 Wajib Pajak Bojonegoro mengikuti sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) Bea Meterai secara daring melalui aplikasi zoom yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Rabu, 18/11).

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi UU Bea Meterai terbaru. Sesuai Ketentuan Umum UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai yang baru Rp10.000,-. Adapun tujuan dari UU Bea Meterai yang baru adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 Juta menjadi lebih dari Rp5 Juta. Selain itu juga meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.