KPP Pratama Aceh Besar menyelenggarakan Asistensi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar (Kamis, 4/2). Acara ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Aceh Besar dan dihadiri oleh 25 Bendahara Instansi Pemerintah.
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus panduan bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar agar dapat menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 tepat waktu sebagai syarat pelaporan SPT PPh Pegawai Instansi Pemerintah.
- 43 kali dilihat