Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak pertama di tahun 2023 yang dihadiri 247 wajib pajak dengan tema Peraturan Pemerintan Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50 Tahun 2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui plaftorm instagram @pajakjakartakhusus di Jakarta (Selasa, 31/1).

Dendi Amrin dan Hargo Nugroho selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus, merasa topik ini sangat penting untuk diinformasikan karena terdapat pengaturan terbaru yang harus diketahui oleh Wajib Pajak. Mengingat bahwa PP 50 Tahun 2022 terbit karena perlunya penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga dilatarbelakangi karena pengaturan dalam PP 74 Tahun 2011 dan PP 9 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan dalam UU HPP. Selain itu, PP 50 Tahun 2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan terkait pemberian data dalam integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Sehubungan dengan integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan, #KawanPajak pastinya sudah pernah mendengar atau ada yang sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dedi Amrin menanyakan kepada perwakilan Wajib Pajak Badan yang tergabung pada kelas pajak online ini apakah sudah ada yang menginformasikan kepada karyawannya. Sebagian besar diantara peserta zoom menyatakan sudah melakukannya. Kami sangat mengapresiasi Wajib Pajak Badan yang sudah mengimbau atau melakukan sosialisasi kepada karyawannya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dengan dilaksanakannya kelas pajak ini kami berharap dapat meningkatkan pemahaman atau menambah pengetahuan Wajib Pajak atas ketentuan perpajakan. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Yongki Cahyaningrum mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah Bapak dan Ibu Wajib Pajak berikan kepada Indonesia melalui kepatuhan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sepanjang tahun 2022 kemarin. Alhamdulillah penerimaan pajak tahun 2022 tercapai atas kontribusi, bantuan, dan kerja sama Bapak dan Ibu sekalian. Dan pada tahun 2023 ini marilah kita bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya dengan melakukan pelaporan SPT tepat waktu dan pembayaran yang tepat jumlah.

Bagi Wajib Pajak yang ingin menyaksikan video rekaman kelas pajak, dapat mengunjungi youtube channel Kanwil DJP Jakarta Khusus.

 

Pewarta: Mitra Nofriana Harahap
Kontributor Foto: Sarwan Arifin Nasution
Editor: Arif Miftahur Rozaq