Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi kepada kawan pajak melalui fitur Live di aplikasi Instagram (Kamis, 4/6). Diadakan pada pukul 16.00 WITA hingga 16.45 WITA, kegiatan ini diikuti oleh 245 kawan pajak.              

Edukasi tentang serba-serbi Sertifikat Elektronik dibawakan oleh Devitasari dan M. Ari, pegawai Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara. M. Ari membuka kegiatan sosialisasi kali ini dengan memberikan penjelasan tentang pengertian, kegunaan, dan langkah-langkah permohonan Sertifikat Elektronik. “Sertifikat Elektronik ini diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP untuk memproses e-Faktur pada saat adanya transaksi,” tambahnya.

Devitasari menjelaskan tentang tata cara pengajuan maupun perpanjangan Sertifikat Elektronik di kala pandemi Covid-19 ini karena seluruh layanan perpajakan melalui tatap muka ditiadakan sampai dengan 14 Juni 2020. “Kawan pajak cukup melakukan permohonan melalui laman efakturpajak.go.id, kemudian akan ada pihak kantor pelayanan pajak yang akan menghubungi untuk melakukan validasi data pemohon,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung selama sekitar 45 menit ini diikuti dengan antusias oleh kawan pajak. Terbukti dari banyaknya tombol like dan komentar yang sahut menyahut di kolom komentar. Selain diselingin dengan sedikit guyonan, banyak pertanyaan yang masuk untuk meminta penjelasan tentang Sertifikat Elektronik ini. Seperti jangka waktu permohonan, contoh formulir permohonan, dan lain sebagainya. Sebagai penutup, pemateri memberikan kuis berhadiah untuk dua kawan pajak yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri.