Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau mengadakan halal bi halal yang dikemas dalam bentuk webinar (seminar web) tentang pemeriksaan pajak di masa pandemi yang diselenggarakan melalui aplikasi telekonferensi (Rabu, 6/3). Setidaknya 245 wajib pajak yang berprofesi sebagai konsultan, akademisi, dan juga pelaku bisnis dari seluruh wilayah di Kepulauan Riau hadir pada acara kali ini.

Webinar yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Slamet Sutantyo ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak di Kepulauan Riau.Jajaran Direktorat Jenderal Pajak menjadi narasumber dalam topik "Pemeriksaan Pajak di Masa Pandemi" yang disampaikan oleh Kepala Bidang P2IP Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Affan Nuruliman, dan juga materi mengenai PMK Nomor 22/PMK.03/2020 mengenai Advance Pricing Agreement yang disampaikan oleh Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin.