
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyelenggarakan kelas pajak perdana bersama wajib pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Surakarta (Senin, 30/8). Materi kelas pajak kali ini adalah peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Digelar sejak hari Kamis (26/8) peserta kelas pajak ini terbatas hanya untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Tercatat 242 peserta yang hadir dalam kelas pajak ini diselenggarakan selama tiga hari kerja berturut-turut. Dalam satu hari pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Setiap sesi memiliki daftar peserta masing-masing sesuai dengan assignment wajib pajak seksi pengawasan, dengan mempertimbangkan sisi efektivitas.
Kelas pajak dibuka oleh sambutan Kepala KPP Madya Surakarta yang diwakili oleh Abdul Nasyir, Kepala Seksi Pengawasan V. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh wajib pajak untuk dapat memberikan kontribusi dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan.
“Silakan bapak/ibu dapat memanfaatkan fasilitas insentif selama pandemi ini, kami siap membantu dan menerima konsultasi apabila bapak/ibu menemui kendala dalam pemanfaatannya.” ungkap Nasyir.
Tim penyuluh KPP Madya Surakarta yang terdiri dari Tri Setyo Wibowo, Rifqi Fredy Kurniawan, dan Fitri Nur Aminah tampil sebagai nara sumber . Sebelum penyampaian materi, peserta diberikan link untuk mengisi presensi sekaligus melaksanan pre-test sebagai tolak ukur pemahaman awal terkait materi yang akan diberikan. Tim penyuluh pajak memberikan materi terkait poin-poin perubahan termasuk diantaranya perpanjangan insentif yang diberikan sampai dengan bulan Desember tahun 2021. Selain itu dijelaskan pula tentang alur penyampaian laporan realisasi melalui e-reporting yang dapat diakses di situs pajak.go.id.
Acara ditutup dengan melaksanakan post test dan sesi foto bersama. KPP Madya Surakarta berharap dengan adanya kelas pajak daring ini, wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas insentif pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 25 kali dilihat