Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi kembali mengadakan kelas pajak bagi Bendaharawan Instansi Pemerintah secara daring yang diikuti lebih dari 240 Bendaharawan Instansi Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi (Selasa, 14/12).
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan materi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sehubungan dengan perpajakan, jenis pajak yang wajib dipotong oleh instansi pemerintah, jenis SPT masa yang wajib dilaporkan oleh instansi pemerintah, tata cara melakukan pembayaran pajak, dan materi lainnya.
Peserta kegiatan mengikuti kelas pajak secara antusias, terlihat dari partisipasi aktif peserta dalam sesi diskusi yang diadakan setelah penyampaian materi. Salah satu pertanyaan datang dari Yelia Nelasari, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Yelia bertanya tentang pajak yang dikenakan apabila satuan kerja mengadakan kegiatan di hotel dan membeli makan minum yang jumlahnya lebih dari dua juta rupiah.
Memungut pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para Bendaharawan Instansi Pemerintah baik Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kewajiban tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik karena pajak merupakan pendapatan negara yang digunakan untuk menunjang berlangsungnya pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Diharapkan melalui kegiatan kelas pajak ini, Bendaharawan Instansi Pemerintah dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 17 kali dilihat