Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat bekerja sama dengan Kantor Desa Dangin Puri Kauh menggelar sosialisasi, Kota Denpasar, Bali (Rabu, 26/2). Kegiatan ini diikuti oleh 24 perangkat desa dan staf di lingkungan Kantor Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Acara yang berlangsung di Kantor Dangin Puri Kauh Denpasar itu dibuka oleh IB Gede Gana Putra Karang, Perbekel Desa Dangin Puri Kauh. Dalam sambutannya, Gana mengajak para peserta untuk meningkatkan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Mewakili KPP Pratama Denpasara Barat, Dikyasis Rachman, Asisten Penyuluh Pajak Mahir, mengatakan instansi pemerintah merupakan unit yang penting dalam memotong dan memungut pajak. Instansi pemerintah diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak bila terjadi transaksi dengan rekanan baik UMKM maupun non-UMKM.
“Penting bagi bendahara instansi pemerintah benar dalam menghitung, memotong/memungut, dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas,” kata Dikyasis.
Lebih lanjut diterangkannya bahwa instansi pemerintah memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dikyasis berpesan agar perangkat desa di Kantor Desa Dangin Puri Kauh, utamanya bendahara, dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan lebih baik lagi.
Pewarta: Muahmmad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Kadek Surya Satria |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat