Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan Peraturan Perpajakan di Aula KPPN Putussibau, Kapuas Hulu (Kamis, 10/6). Sebanyak 22 perwakilan Satker Mitra KPPN Putussibau menghadiri kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini.

Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menjadi narsumber yang membawakan materi perpajakan pada kesempatan ini. Ia menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 masih menjadi landasan hukum terbaru mengenai tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Jefri juga menyampaikan materi mengenai pengenaan bea meterai.