Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan edukasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi bendahara Instansi Vertikal Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Mmeeting di Kota Palu (Kamis, 23/9).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan teknis bagi bendahara agar dapat mengaplikasikan e-Bupot dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan.

"Peran bendahara Instansi Pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut Pajak, Kami dari KPP Pratama Palu berkomitmen untuk tetap berupaya dalam memberikan pelayanan kepada wajib ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti webinar yang kita laksanakan pagi ini," ungkap Bangun dalam sambutannya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas dan Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria. Tim penyuluh pajak dalam paparannya menyampaikan materi dan mengajak para instansi vertikal pemerintah untuk menyiapkan sertifikat elektronik nya agar dapat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot Unifikasi ini.

Pada kesempatan ini, Noor menginformasikan instansi vertikal pemerintah berdasarkan data per tanggal 17 September 2021 baru 74 instansi yang mengajukan sertifikat elektronik dari total 214 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).