Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak Badan khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada 21 perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat pada Kelas Pajak Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live di Aula KPP Pratama Pontianak Barat, Kota Pontianak (Selasa, 3/8).
Acara berlangsung selama dua jam dan diisi oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat. Para penyuluh berharap melalui kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak bisa lebih mengetahui dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki, baik itu terkait perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan.
- 26 kali dilihat