KPP Pontianak Timur (Pontim) bekerja sama dengan KPP Pratama Pontianak Barat dan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak menyelenggarakan sosialisasi penerbitan bukti pemotongan pajak penghasilan pegawai (1721 A2) di Orchards Hotel Pontianak (Selasa, 11/2). Sosialisasi ini diikuti oleh 206 peserta yang merupakan Bendaraha Pengeluaran dan Juru Bayar Gaji/Pengelola Gaji Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RSUD dan UPK/UPTD Puskesmas, Dikbud, SD, SMP, dan SKB/STK/Pengawas di lingkungan Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan Kota Pontianak Hendro Subekti mengatakan bahwa potongan pajak dari penghasilan pegawai akan kembali menjadi dana pemerintah kota yang akan dibagi-bagi sesuai dengan porsinya (anggaran dinas).
Hendro berpesan kepada 206 peserta sosialisasi yang merupakan Bendaraha Pengeluaran dan Juru Bayar Gaji/Pengelola Gaji Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RSUD dan UPK/UPTD Puskesmas, Dikbud, SD, SMP, SKB/STK/Pengawas di lingkungan Kota Pontianak ini agar materi yang diperoleh di sosialisasi ini disampaikan kepada teman atau saudara yang memiliki kewajiban pelaporan SPT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Porman Romianna Manihuruk mengatakan bahwa KPP Pontianak Timur siap membantu masing-masing satker dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 sampai dengan pelaporan SPT Tahunannya secara e-Filing dan akan datang ke masing-masing satker apabila ada surat permohonan.
- 31 kali dilihat