Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Coretax DJP. Kegiatan ini merupakan kegiatan batch pertama yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh wajib pajak terdaftar KPP Madya Dua Jakarta Utara (Kamis, 20/2).

Pada batch ini, terdapat 200 wajib pajak yang diundang dan merupakan perwakilan dari berbagai sektor usaha. Para peserta mendapat penjelasan terkait perubahan penting dalam sistem pelaporan pajak yang diimplementasikan melalui aplikasi Coretax DJP yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Kepala Seksi Pelayanan, Ni Made Dewi Angraeini, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai sistem Coretax DJP. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan SPT Masa secara tepat waktu dan akurat dan kami berharap aplikasi Coretax (DJP –red) dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.”

Dalam kegiatan ini, peserta mendapat kesempatan bertanya kepada Fungsional Penyuluh Pajak selaku narasumber mengenai kendala atas penggunaan sistem baru tersebut. Salah satu pertanyaan dari Anita, perwakilan salah satu Wajib Pajak Badan, menanyakan terkait cara pembetulan SPT yang telah di-submit yang statusnya telah berpindah ke SPT belum bayar.

Menanggapi hal tersebut, Angga Burhani Fajar menyampaikan bahwa dalam Coretax DJP, perubahan status SPT dari SPT menunggu pembayaran kembali ke konsep SPT harus menunggu tujuh hari hingga kode billing kedaluwarsa. “Untuk menghindari sanksi administrasi karena telat lapor, bayar dan/atau pembetulan, sebaiknya memastikan SPT sudah diisi dengan lengkap, benar dan jelas sebelum menekan tombol lapor & menandatangani SPT,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi dengan baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada wajib pajak mengenai prosedur penyampaian SPT Masa Unifikasi melalui sistem Coretax DJP.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, serta mendukung optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi.

Pewarta: Risma Yusifa
Kontributor Foto: Risma Yusifa
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.