Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Ron-AH (Keliling Kelurahan). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon. Sosialisasi ini bertempat di Aula Lt. III Mall Pelayanan Publik, Kantor Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Kamis, 19/9).
Mewakili Wali Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, MM selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tomohon membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Didampingi Kepala DPMPTSP Anneke G. Maindoka, S.Sos., M.Si, kegiatan ini dihadiri oleh dua ratus orang UMKM dari lima kecamatan di Kota Tomohon. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelayanan Dasar Drs. Boaz Wilar dan Kepala Disperindag Kota Tomohon Ruddie A. Lengkong, SSTP., MAP.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho membawakan materi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM serta pentingnya NPWP. Antonius menyampaikan harapannya agar ke depannya seluruh UMKM di Kota Tomohon menjadi wajib pajak yang patuh dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Materi diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang berlangsung interaktif.
Melalui kegiatan ini, Antonius berharap dapat membantu para UMKM di Kota Tomohon dalam memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak serta dapat menjalankannya dengan baik.
Pewarta: Mikha Suluh |
Kontributor Foto: Mikha Suluh |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat