Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan "Ngibar" atau Ngisi Bareng e-SPOP di Aula Lantai 3, KPP Pratama Gorontalo (Rabu, 24/2).
Asistensi ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak PBB yang masih kesulitan mengisi Laporan SPOP PBB P5L secara elektronik. Kegiatan yang diikuti 20 peserta ini dipandu oleh pegawai Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Penilai PBB, dibantu tiga pegawai diperbantukan.
Merujuk pada PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, maka para wajib pajak yang objek pajaknya terdaftar di KPP Pratama Gorontalo wajib melaporkan objek pajaknya melalui e-SPOP yang dapat diakses di pajak.go.id.
Kegiatan ini juga tetap memerhatikan Protokol Kesehatan. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Gorontalo berharap bisa membantu Wajib Pajak PBB P5L untuk bisa melaporkan SPOP elektronik secara mandiri di kemudian hari.
- 17 kali dilihat